DPR Minta Pemerintah Jelaskan Temuan Bansos yang Ditimbun di Depok

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 04 Agu 2022, 12:09 WIB DPR
DPR Minta Pemerintah Jelaskan Temuan Bansos yang Ditimbun di Depok

Ist/DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.

Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) harus buka suara dan menjelaskan soal temuan bantuan sosial Presiden Joko Widodo yang tertimbun di lahan kosong di Depok, Jawa Barat.

Pasalnya, lanjut politikus PKB itu, sampai saat ini baru JNE, yang menjelaskan asal usul bantuan yang ditemukan tidak jauh dari gudang perusahaan penyedia jasa pengiriman barang itu.

Menurutnya, jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan temuan itu menjadi alat propaganda politik oleh pihak-pihak tertentu.

“Harus segera dijelaskan secara gamblang, bukan hanya oleh JNE, tetapi juga pemerintah. Jangan sampai masalah ini menjadi bahan ‘gorengan’ pihak-pihak tidak bertanggungjawab dan pada akhirnya merugikan pemerintah dan rakyat," kata Luqman dalam keterangan pers, baru-baru ini. 

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro mengatakan, pemerintah harus menjelaskan duduk perkara temuan timbunan bansos Presiden yang diklaim JNE sebagai penanggu jawab distribusi sebagai barang rusak.

Penjelasan pemerintah untuk memastikan JNE sudah melaporkan kerusakan barang sebelum memutuskan dikubur di lahan kosong. “Perlu dikonfirmasi ke pemerintah, apakah sebelum mereka mengubur beras bansos, sudah ada konfirmasi ke pemerintah? Ini perlu dicek," kata politikus PKB itu.

Baca juga: Beras Bansos yang Ditimbun di Depok Capai 3,4 Ton

Ia khawatir, penimbunan bansos itu dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya. Akibatnya bisa menimbulkan kerugian negara.

"Jika tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar, penguburan itu memicu kerugian negara. Karena bantuan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran," terangnya sembari mengatakan, sebelum temuan timbunan itu, banyak kritik ke pemerintah yang menyebut distribusi bansos tidak tepat sasaran. (RO/OL-09)