DPR Desak Bawaslu Lakukan Upaya Hukum Atas Pencatutan NIK 275 Anggotanya di Pendaftaran Pemilu

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Rabu, 17 Agu 2022, 17:30 WIB DPR
DPR Desak Bawaslu Lakukan Upaya Hukum Atas Pencatutan NIK 275 Anggotanya di Pendaftaran Pemilu

Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya oleh sejumlah partai politik (Parpol) dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Pasalnya, aksi pencatutan itu patut diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum. Untuk itu Bawaslu harus segera melakukan pendalam motif yang memalukan ini dan memproses secara hukum untuk efek penjeraan," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (17/8) di Jakarta.

Lebih lanjut Politisi PDI-Perjuangan itu, menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas, baik berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelengara. 

Baca juga : Maknai Kemerdekaan, Ibas Ajak Bangsa Bersatu Hadapi Tantangan

"Secara Undang-undang kan tidak boleh petugas penyelenggara pemilu itu terlibat parpol. Kalau sudah terbukti si oknum tentunya dapat diberhentikan tidak hormat. Sebaliknya juga demikian, parpol nya juga seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU. Kembali lagi, tentu sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki oleh Bawaslu," jelasnya.

Untuk itu, Junimart juga mendesak Bawaslu ikut aturan dan agar segera juga membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan terdapat sebanyak 275 orang anggotanya mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu. Hal itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengecekan NIK anggota Bawaslu di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Bagja. (RO/OL-7)