Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Minggu, 11 Sep 2022, 10:07 WIB DPR
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali

Ist/DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (UU HAPer) di Indonesia saat ini masih menggunakan produk kolonial berupa Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Hal tersebut tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan.

Untuk itu, Komisi IIII DPR RI melakukan  revisi UU HAPer sebagai upaya meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali, Kajati Bali, serta akademisi di Denpasar, Bali, Jumat (9/9). 

Sahroni memaparkan, pokok-pokok isu krusial dari RUU HAPer  yang memerlukan kajian adalah mengenai  eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanannya serta putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.

Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi, dan desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif.

Baca juga: BURT DPR Tinjau Layanan Joumpa Airport VIP Service di Bandara El Tari Kupang

“Memperhatikan hal-hal di atas, Komisi III DPR memandang bahwa perlu untuk dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lainnya terhadap substansi dalam RUU HAPer,” kata politikus Partai NasDem itu.

Ia juva berharap, melalui Kunjungan Kerja Spesifik ini dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam penyusunan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman menyampaikan menyampaikan beberapa masukan dan saran mengingat terhadap RUU HAPer, mengingat Kejaksaan Tinggi Bali melalui tugas dan fungsi di bidang perdata selaku Jaksa Pengacara Negara akan  sangat bersinggungan erat dengan regulasi tersebut.

Permasalahan terkait eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanannya serta putusan serta merta (uit voorbar bij voorrad) menurut Ade, diperlukan Lembaga eksekusi untuk perkara perdata yang mandiri dengan pengaturan yang jelas dalam RUU tentang  HAPer. 

“Karena masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya eksekusi yaitu terdapat upaya perlawanan dari pihak ketiga ataupun mudahnya melakukan Upaya Peninjauan Kembali,” kata Ade. Kemudian, pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.

“Kami sependapat dengan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata terkait aturan Pemeriksaan Perkara Cepat karena sesuai dengan Asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan,” sambung Ade. 

Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), dan mediasi perlu dimasukkan dalam aturan mengenai prosedur berperkara secara elektronik dalam RUU HAPer, karena dirasa manfaat e-court mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (RO/OL-09)