Banggar DPR: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 15 Sep 2022, 09:24 WIB DPR
Banggar DPR: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji

Ist/DPR
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dikaji kembali oleh DPR RI sehingga kebijakan itu tidak akan diambil dalam waktu dekat.

Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan

"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA," kata Said di Jakarta, Rabu (14/9).

Dia menjelaskan, terhadap keluarga miskin yang masih menggunakan 450 VA, terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara perlahan-lahan, sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasinya.

Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus, dan daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik, dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA.

"Lalu pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, kenaikan daya listrik tersebut bersifat gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya apapun. Namun dia menegaskan, penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahan lebih rinci oleh Banggar DPR RI.

Baca juga: Penghapusan Daya Listrik 450 VA Masih Sebatas Usulan

Usulan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami "over supply" listrik yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT). 

Setiap 1 GW, PT. PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta, terdapat skema take or pay. 

Hal itu berarti, listrik yang dipakai atau tidak yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak sehingga Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami "oversupply". (RO/OL-09)