Komisi X Serap Aspirasi PTN dan PTS di Yogyakarta

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Minggu, 18 Sep 2022, 11:19 WIB DPR
Komisi X Serap Aspirasi PTN dan PTS di Yogyakarta

Dok. DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR Ri Abdul Fikri Faqih

TIM Kunjungan Kerja Spesifik Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI menyerap aspirasi, keluhan dari beberapa rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menggarisbawahi, perguruan tinggi yang membantu tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kini sedang kesulitan, sehingga perlu mendapat dukungan dari negara.

“Perguruan tinggi negeri terutama yang swasta ya jauh lebih besar dari segi sisi jumlah mahasiswa mereka juga mestinya mendapatkan support dari negara dalam hal ini pemerintah dari segi finansial atau anggaran,” kata Fikri usai pertemuan Komisi X DPR RI dengan rektor maupun sivitas akademika beberapa perguruan tinggi se-Yogyakarta, di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kulon Progo, DIY, Jumat (16/9/2022).

Baca juga : Porprov NTT ke VIII Diundur ke November 2022, Ini Alasannya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, jika dilihat dari segi jumlah PTN dan PTS di Yogyakarta, sangat representatif mewakili Indonesia di kancah internasional. Sehingga jika perguruan tinggi di Yogyakarta ingin bersaing dengan perguruan tinggi dari negeri lain salah satunya melalui penguatan riset. 

Fikri mengakui dana riset untuk perguruan tinggi sangat sedikit. Komisi X DPR RI pun sudah menerima aspirasi terkait dana riset, dan akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Saya kira ini bagus terutama ini produksi teaching factory, tapi harus jelas juga badan hukumnya. Karena contoh praktik di Sekolah Menengah Kejuruan itu juga ketika unit produksinya maju, maka kepala sekolahnya harus hati-hati karena ada temuan dari BPK, sehingga di perguruan tinggi juga harus begitu. Jadi badan hukumnya harus diperkuat, karena ini nanti akan membantu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi itu atau di lembaga itu. Tetapi terutama di perguruan tinggi negeri ini status hukumnya harus jelas, karena kan ada mekanisme bagaimana penggunaan anggaran di lembaga atau instansi,” tutup Fikri. (RO/OL-7)