Pemberantasan Perjudian oleh Polda Sumut Diapresiasi Komisi III DPR RI

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Senin, 26 Sep 2022, 08:05 WIB DPR
Pemberantasan Perjudian oleh Polda Sumut Diapresiasi Komisi III DPR RI

Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara terkait penanganan tindak pidana perjudian yang baru-baru ini kembali marak terjadi di wilayah Sumut. 

Menurutnya gerak cepat Polda Sumut tanpa harus menunggu arahan dari Kapolri untuk memberantas perjudian, adalah sebuah langkah yang bagus dalam upaya penegakan hukum.

Sahroni menilai 22 aset yang berhasil disita oleh Polda Sumut dalam kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi, baik itu judi online, judi kovensional, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apresiasi untuk Kapolda Sumatera Utara dan jajaran karena berhasil berantas perjudian bukan hanya pada saat Pak Kapolri memerintahkan untuk pemberantasan judi online tersebut,” tutur Sahroni usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut beserta jajaran, di Medan, Sumut.

Baca juga : Kapolda Jateng: Ledakan di Asrama Polisi Akibat Kelalaian Anggota

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, kepolisian juga harus terus meningkatkan upaya pengejaran terhadap para pelaku perjudian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini untuk mencegah kembali menjamurnya tindak pidana perjudian karena DPO ini masih berpotensi untuk menggerakkan perjudian.

“Judi online dan konvensional mungkin sesaat akan hilang tapi nanti akan muncul kembali setelah dianggap nyaman dan aman, terkait ada beberapa DPO yang sudah disampaikan Kapolda tadi dan akan terus dikejar,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III ini.

Untuk itu, Sahroni mengimbau Polda Sumut, untuk terus fokus dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian, mengingat judi salah satu kasus yang dinilai cukup fantastis dalam transaksinya. 

“Total transaksi judi online sendiri itu mencapai Rp155,4 triliun di Indonesia, karena itu kita tetap fokus pada pemberantasan yang tidak cukup sampai di sini, tidak mudah untuk menghilangkan judi online karena mati satu tumbuh seribu,” tutupnya. (RO/OL-7)