Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Tambah Alternatif Barang Kena Cukai

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Senin, 24 Okt 2022, 07:30 WIB DPR
Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Perlu Tambah Alternatif Barang Kena Cukai

Dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun meminta pemerintah untuk segera menambah alternatif barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara. Hal ini perlu didorong karena kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan

Diketahui, penerimaan cukai di Indonesia selama ini hanya mengandalkan tiga obyek, yaitu produk hasil tembakau, minuman etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. 

“Oleh karena itu, multi stakeholders harus didorong dalam mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental, yaitu penerimaan negara yang sangat besar,” ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya.

Pemerintah, tambahnya, juga perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia, seperti sisi tenaga kerja, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian. 

Baca juga : BI Perlu Menjaga Selisih Bunga Acuan dengan The Fed

Dalam 3 tahun terakhir, Cukai Hasil Tembakau terus mengalami kenaikan. Pada 2020 naik sebesar 23%, tahun 2021 naik sebesar 12%, dan tahun 2022 sebesar 12%

“Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal. Hal tersebut perlu diwaspadai karena merujuk dokumen UU APBN 2023, pemerintah akan menaikan cukai sebesar Rp245,4 triliun,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Ia mendesak para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang punya peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi 'Framework Convention on Tobacco Control' (FCTC) dan simplifikasi tarif cukai.

“Seluruh agenda global tersebut harus disadari secara esensial sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan negara. Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan bersama untuk melindungi kepentingan nasional,” tutup Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (RO/OL-7)