Paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Kamis, 17 Nov 2022, 16:59 WIB DPR
Paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Dok. DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani bersama sejumlah elemen pendukung pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

RAPAT Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI menjelaskan,tujuan pemekaran provinsi di Papua, telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurut dia, tujuan dari pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga : Rico Terus Desak Pimpinan DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya

"Perkenankan kami menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi undang-undang," kata Guspardi.

Dia berharap dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan disetujuinya RUU Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak bersejarah karena akan hadir provinsi ke-38 di Indonesia.

Namun dia mengingatkan tentang "pekerjaan rumah" bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru. 

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan. (RO/OL-7)