DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis: Sri Utami Pada: Minggu, 20 Nov 2022, 12:54 WIB DPR
DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Ist/DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

ANGGOTa Komisi III DPR Arsul Sani mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. Aparat kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum perkara tersebut sebab diduga kasus itu melibatkan banyak pihak.

"Kami meminta agar Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak dengan tebang pilih atau pendekatan sampling dan juga tidak limitatif dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu saja," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11).

Dia menyebut polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus gagal ginjal secara transparan karena peristiwa kelalaian ini telah banyak merugikan masyarakat.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini penyelidikan yang menuju pada proses pro- justitia harus dilakukan secara transparan, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang melakukan kelalaian atau pembiaran hal dlm menjalankan hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangannya," papar Asrul.

Baca juga: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi

Menurut Asrul, jika jajaran Korps Bhayangkara dapat membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut secara adil dan transparan maka polti telah dapat memenuhi ekspektasi publik.

"Jika ini yang menjadi pilihan maka publik baru akan menilai bahwa proses penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tida enak terhadap publik maka perlu ada yang diproses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dua perusahaan yang disebutkan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. (Sru/OL-09)