Komisi VII DPR Dukung Perlunya Regulasi Proyek DME kepada PT Bukit Asam

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 29 Nov 2022, 09:26 WIB DPR
Komisi VII DPR Dukung Perlunya Regulasi Proyek DME kepada PT Bukit Asam

Ist/DPR
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

KOMISI VII DPR RI mendukung PT Bukit Asam TBK agar proyek Dimethyl Ether (DME) dimasukkan ke dalam (BLU) Badan Layanan Umum atau melalui skema perhitungan harga batu bara secara cost plus margin termasuk adanya regulasi yang mengatur penugasan pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk dalam merealisasikan proyek DME tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Sugeng menambahkan, Komisi VII DPR RI mendorong PT Bukit Asam Tbk untuk meningkatkan kegiatan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) baik untuk pemenuhan kebutuhan industri dan infrastruktur, serta melakukan penelitian lanjutan terkait potensi logam tanah jarang (LTJ) yang terkandung dalam batu bara dan FABA.

“Kalau enggak, ini harus ada lembaga yang bisa mengelola FABA ini. Sampai saat ini FABA ini enggak jelas pengelolaannya. Kita mendorong supaya dibentuk ada BUMN yang mengelola. Anak perusahaan BUMN yang khusus untuk mengelola limbah. Swasta aja bisa mengelola limbah, masak BUMN enggak. Padahal limbah itu paling banyak di BUMN,” imbuh Sugeng.

Baca jugaGreenovator Buka Kesempatan untuk Kembangkan Teknologi Dekarbonisasi

Berikutnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk mengajukan pembatalan surat PT Bukit Asam Tbk Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) perihal PT Bukit Asam Tbk tidak menindaklajuti penawaran prioritas WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Kohong Telakon dan PT Bukit Asam Tbk menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas pengelolaan Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait ada aspek keputusan lainnya, seperti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau apapun, kan itu aturan undang-undang. Selama putusan PTUN itu dibanding oleh Kementerian ESDM, putusan dasar tetap berlaku. Jadi kita tidak bisa berpegang terhadap putusan PTUN itu, kecuali itu sudah inkracht,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Berikutnya, Komisi VII DPR RI akan meminta klarifikasi Kementerian ESDM terkait perhitungan cadangan batu bara di Blok Kohong Telakon yang ada di dalam dokumen penawaran lelang.

“Kita tidak ingin mengadu (antara PTBA dan KESDM), tapi ingin meminta penjelasan (KESDM) saja,” tandas Sugeng.

Kemudian, Komisi VII DPR RI mendorong kepastian penyerapan listrik pada Proyek Pembangkit Sumsel 8 oleh PT PLN (Persero), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Kebetulan minggu depan kita ada rapat dengan Dirut PLN, biar kita sampaikan,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut. (RO/OL-09)