Komisi VII DPR Dukung Pemerintah Banding di WTO Lawan Uni Eropa

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 01 Des 2022, 08:09 WIB DPR
Komisi VII DPR Dukung Pemerintah Banding di WTO Lawan Uni Eropa

Ist/DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung pemerintah melakukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) melawan gugatan Uni Eropa terkait kekalahan Indonesia dalam penyetopan ekspor nikel.

Mukhtarudin menegaskan, Indonesia harus memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam. Terlebih Indonesia saat ini sedang fokus menciptakan energi baru terbarukan.

“Kita mendukung langkah pemerintah dalam hal ini melakukan banding terhadap WTO tersebut. Karena bagaimanapun kedaulatan negara kita tentang perdagangan khususnya dalam mengelola sumber daya alam, mutlak kedaulatan negara kita," jelasnya.

"Oleh karena itu kita akan memberikan dukungan secara politis kepada pemerintah dalam rangka melakukan banding terhadap gugatan tersebut,” ujar Mukhtarudin kepada awak media, Rabu (30/11).

Baca juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Ajukan Banding

Politikus Partai Golkar itu menegaskan,  amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) harus diperjuangkan oleh pemerintah dan DPR RI.

“Oleh karena itu, maka pemerintah harus segera juga mempercepat proses pembangunan smelter di Indonesia. Harus ada gerakan percepatan pembangunan smelter agar kita segera bisa melakukan hilirisasi secara maksimal terhadap minerba yang kita miliki, baik nikel, timah dan lain-lain,” dorong Mukhtarudin.

Menurutnya, dengan adanya hilirisasi nikel dan sumber daya alam lain di dalam negeri, mampu meningkatkan nilai investasi. Hal itu juga bisa menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

“Begitu investasi masuk tentu ini akan membuka lapangan pekerjaan, menambah pendapatan, dan pasti ada pengaruhnya. Oleh karena itu, kita dukung Presiden melakukan upaya semaksimal, mungkin memperkuat argumennya, pemerintah memberikan argumen objektifnya terhadap masalah banding tersebut,” tegas Legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pemerintah mengajukan banding atas kekalahan saat menghadapi gugatan terkait setop ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa ke WTO. Meski kalah di WTO, Presiden tetap memerintahkan jajarannya terus melakukan hilirisasi bahan tambang lainnya.

“Enggak apa-apa kalah, saya sampaikan ke menteri, (kita ajukan) banding. Nanti babak yang kedua hilirisasi lagi bauksit. Artinya bahan mentah bauksit harus diolah di dalam negeri agar kita mendapatkan nilai tambah. Setelah itu bahan-bahan yang lainnya,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (30/11). (RO/OL-09)