DPR: KY Perlu Gali Motif Wanita Rekam Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Rabu, 11 Jan 2023, 01:48 WIB DPR
DPR: KY Perlu Gali Motif Wanita Rekam Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo

Antara
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Bridagir J

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap perempuan yang diduga menemani hakim Wahyu Imam Santoso pergi ke dokter. Video itu menjadi viral di media sosial.

Menurut dia, tugas KY salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim. Pelanggaran kode etik itu dapat berupa penyalahgunaan jabatan ataupun perilaku atau norma hakim yang dinilai tidak beretika dalam kehidupan pribadinya yang mempengaruhi putusan yang diambilnya dalam suatu perkara.

"Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," kata Santoso, Selasa (10/1).

Sebenarnya, kata dia, video itu masuk ranah privasi. Namun, menjadi kewenangan KY karena video itu viral dan masuk ranah publik.

"Karana video pembicaraan hakim Wahyu dishare ke media sosial dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," tandas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia menambahkan, KY juga perlu menggali maksud dari perempuan itu merekam dan menyebarkannya.

"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," jelas dia.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso yang beredar di media sosial. Wahyu sudah dimintai klarifikasi terkait video yang menjadi perbincangan publik.

Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita misterius itu hanya normatif terkait ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. (OL-8)