DPR Wacanakan Omnibus Law Keselamatan Kerja

Penulis: Andhika Prasetyo Pada: Selasa, 28 Feb 2023, 10:17 WIB DPR
DPR Wacanakan Omnibus Law Keselamatan Kerja

Antara
Ilustrasi keselamatn kerja

DPR RI membuka peluang untuk merumuskan Omnibus Law tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peraturan perundangan itu nantinya akan menggantikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah berusia lebih dari setengah abad.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengungkapkan aturan baru sangat dibutuhkan mengingat begitu besarnya angka kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahun.

Pada 2020, World Safety Organization mencatat ada 221.740 kasus di Indonesia. Kemudian, angka itu naik menjadi 234.370 di 2021 dan naik lagi hingga mencapai 265.334 kasus di 2022.

Firman mengatakan begitu banyak perusahaan mengabaikan keamanan dan K3 karena UU yang ada sudah sangat tidak mendukung.

Sebagai contoh dalam pengenaan sanksi. Di UU 1/1970, ancaman hukuman hanya berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

"Saya rasa ini sudah mendesak. Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan kalau tujuannya adalah memperbaiki dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Firman kepada Media Indonesia, Senin (27/2).

Ia menambahkan, saat ini, ada begitu banyak kementerian dan lembaga negara yang ikut mengatur terkait K3. Hal itu pula yang kadang membuat antarinstansi saling melempar tanggung jawab.

"Saya melihat sekarang banyak sektor yang ikut mengatur Ini yang menurut saya menghambat perbaikan K3 di lapangan. Oleh karena itu, harus ada satu UU yang menyatukan gerak langkah dari semua pelaksanaan kementerian lembaga," jelasnya.

Firman mengatakan, kemungkinan besar, Omnibus Law Keselamatan Kerja akan diinisiasi oleh DPR mengingat pemerintah seolah-olah menganggap isu itu tidak mendesak.

"UU ini bisa diinisasi DPR atau disulkan masyarakat melalui DPR. Kalau pemerintah tidak menganggap ini urgent, kita bisa dorong untuk lakukan. Sama seperti Omnibus Law Kesehatan. Itu dilakukan karena DPR melihat pelayanan kesehatan tidak maksimal saat pandemi, jadi nanti K3 juga begitu," tuturnya.

Firman mengaku telah bertemu dengan sejumlah ahli, salah satunya Chairman WSO Indonesia Soehatman Ramli, guna membahas rencana tersebut lebih jauh. Bersama mereka, ia menuturkan, akan melakukan kajian dari situasi di lapangan.

"Kita lihat bagaimana perusahaan yang bisa menjaga zero accident. Yang gagal itu kenapa. Bersama para ahli kita pelajari," tandasnya.

Adapun, Chairman WSO Indonesia Soehatman Ramli mengungkapkan kecelakaan kerja sangat merugikan negara. Itu bisa menggerogoti PDB antara 4% sampai 7% per tahun.

Selama belum ada aturan yang lebih tegas, WSO memiliki komitmen untuk menjaga iklim K3 dengan mengajak banyak pelaku usaha bergabung ke dalam sebuah komunitas yaitu Safety Culture Company Community.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mereka. Menjaga keselamatan kerja juga memberikan keuntungan bagi perusahaan," ucapnya.

Hingga saat ini, sudah ada 105 perusahaan yang tergabung dalam komunitas. Setiap tahun, WSO juga menggelar World Safety Organization Indonesia Safety Culture Awards (WISCA) untuk memberi apresiasi bagi para anggota yang telah menerapkan K3 dengan maksimal.

"Melalui komunitas perusahaan berbudaya keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong semua perusahaan di Indonesia untuk lebih serius menerapkan K3. Kita ingin menjadikan budaya keselamatan sebagai bagian integral dalam operasional," pungkasnya. (OL-8)