DPR Nilai Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Harus Perhatikan Keadilan bagi Nelayan

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Sabtu, 25 Mar 2023, 10:43 WIB DPR
DPR Nilai Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Harus Perhatikan Keadilan bagi Nelayan

Ist/DPR
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty.

Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Kebijakan ini memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan. Ia pun meminta agar penerapan kebijakan tersebut memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.

Saadiah menilai, kebijakan PIT ini masih meminggirkan nelayan tradisional atau lokal sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil. Lantaran kebijakan PIT cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.

Baca juga: Sejumlah Negara Bahas Upaya Hentikan Berbagai Ancaman terhadap Lautan

“Pemerintah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya,” ujar Saadiah dalam keterangan persnya, Jumat (24/3).

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Politikus Fraksi PKS itu pun secara khusus meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota.

“Kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan,” ucapnya.

Baca juga: Sepak Terjang Ikhwan Arief Pulihkan Ekosistem Selat Bali

Pemberlakukan Kebijakan PIT, menurutnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat. Jika tidak, akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional.

Ia pun membeberkan adanya fakta aktifitas usaha eksploitasi skala besar dan modern dengan alat tangkap yang tidak berkelanjutan di wilayah perairan pulau-pulau kecil termasuk di Provinsi Maluku.

Baca juga: Penangkapan Ikan Secara Terukur Berbasis Kuota

“Ini contoh dimana pengawasan cukup lemah. Jika kebijakan PIT dilakukan, harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai dan paripurna. Jika tidak, dampaknya akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional,” tegasnya.

PIT Perlu Didukung Penegakan Aturan

Legislator dapil Maluku itu juga menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Maka tegasnya, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan reward dan punishment yang jelas dan tegas.

Baca juga: Penangkapan Ikan Bakal Diatur

“PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penangkapan Ikan Terukur telah mengatur tentang sanksi administratif atas pelanggaran terhadap penetapan zona penangkapan ikan. Namun tidak cukup sampai di situ," jelasnya.

"Pemerintah mesti memberlakukan reward dan punishment bagi korporasi agar niat untuk PIT memberi nilai tambah dan daya saing hasil perikanan bagi negara dapat diwujudkan,” tutupnya. (RO/S-4)