Pemberian PMN Belum Signifikan Dibandingkan Kontribusi Kinerja BUMN

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Selasa, 04 Apr 2023, 10:27 WIB DPR
Pemberian PMN Belum Signifikan Dibandingkan Kontribusi Kinerja BUMN

Ist/DPR

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati menilai kontribusi kinerja BUMN dibandingkan dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN), khususnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, belum terlalu signifikan.

Sebab, menurut Anis, kontribusi pendapatan BUMN dibandingkan capaian Produk Domestik Bruto (PDB) baru sekitar 16 persen.

“Jadi, kita harapkan dengan mendorong BUMN yang mendapatkan PMN ini untuk bisa bekerja lebih baik lagi,” ujar Anis dalam Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ke Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kimia Farma Catatkan kas Positif Rp2,15 triliun Pada 2022

Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ini dalam rangka penelaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terkait PMN kepada BUMN dan lembaga lainnya.

Minta Pemerintah Evaluasi

Karena itu, Anis menekankan agar pemerintah semestinya melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan PMN khususnya untuk tahun-tahun berikutnya.

“Sehingga, diharapkan dengan penelahaan BAKN ini dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang mana BUMN yang layak untuk mendapatkan PMN kembali di tahun berikutnya,” jelas politikus Fraksi PKS tersebut.

Baca juga: BAKN DPR Tidak Pernah Dapatkan Informasi Valid terkait Kinerja Askrindo dan Jamkrindo

Ditambahkannya, ia pun turut menyoroti kinerja pemberian PMN kepada BUMN yang menangani persoalan kelistrikan, yaitu PLN.

Menurutnya, meskipun sempat ada temuan BPK, namun PLN telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan menajdi baik. Sehingga, menurut Anis, pemberian PMN kepada PLN termasuk yang berkinerja baik.

PLN Mampu Seran PMN

“PLN mampu menyerap PMN dengan baik, kemudian bisa memberikan keuntungan bagi negara. Jadi PLN termasuk di antara BUMN yang memiliki kinerja baik,” ujar Anggota Komisi XI itu.

Dari sisi audit/pemeriksaan, berdasarkan IHPS I Tahun 2022, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Program yang Dibiayai Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai Tahun 2015-2018 pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMN Penerima PMN di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara (LHP: 22 April 2021).

Baca juga: Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran

Dari LHP tersebut terdapat 70 temuan senilai Rp383,97 miliar dan USD11.88 juta dengan 107 permasalahan dan 113 rekomendasi.

Lebih detail lagi, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp166,48 miliar, potensi kerugian sebesar Rp30,18 miliar serta kekurangan penerimaan sebesar Rp86,49 miliar dan USD11.88 juta.  (RO/S-4)