Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur 

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 19 Apr 2023, 11:33 WIB DPR
Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur 

Ist/DPR
Anggot Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir dalam keterangan pers yang diterima Rabu (19/4).

Anggota DPR daerah pemilihan Aceh ini melihat kasus AG ini agak dilematis. Pasalnya dalam kasus Ini AG masih di bawah umur. 

Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

UU Sistem Peradilan Anak Jadi Acuan

Menurut Nasir, seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum  bukan untuk dihukum. Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan. 

"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.

Baca juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Kata Jaksa?

Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini. (RO/S-4)