Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Penulis: Tri Subarkah Pada: Rabu, 19 Apr 2023, 14:43 WIB DPR
Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

MI/Ramdani
Papan digital hitung mundur satu tahun menuju pemungutan suara Pemilu 2024 terpasang di kantor KPU Pusat, Jakarta.

LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti.

Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual atau verfak perbaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses verifikasi terkait syarat keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Itu terungkap dalam surat Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Minggu (16/4).

Dalam surat tersebut, Hasyim menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi TMS anggota partai politik hasil perbaikan Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," kata Hasyim dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Privinsi/KIP Aceh dan Ketua KUP/KIP kabupaten/kota itu.

Baca juga: Merasa Dicurangi, Prima Berencana Lakukan Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Tinggi

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, dokumen persyaratan Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Sebab, hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik Prima belum memenuhi syarat.

"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham, Rabu, (19/4).

Atas hasil TMS terhadap verifikasi keanggotaan itu, Prima kembali mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Berita Acara (BA) Nomor 645 yang menyatkan Prima TMS.

BA itu diterbitkan KPU pada Minggu (16/4).

Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain

Prima menjadi salah satu partai politik yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022.

Gugatan itu kemudian dimenangkan Prima yang lantas digunakan untuk mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilaporkan Prima dan memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dengan adanya sengketa baru dari Prima, Idham menegaskan pihaknya harus menjalankan ketentuan perundang-undangan.

Saat melakukan verifikasi terhadap Prima, lanjutnya, KPU berpatokan sesuai PKPU Nomor 4/2022 yang juga diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu.

"Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," pungkasnya.

(Z-9)