DPR: Pasal Kelalaian dalam KUHP Bisa Diterapkan dalam Kasus Tewasnya Asiah

Penulis: Media Indonesia Pada: Senin, 08 Mei 2023, 10:15 WIB DPR
DPR: Pasal Kelalaian dalam KUHP Bisa Diterapkan dalam Kasus Tewasnya Asiah

Ist/DPR
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai pasal 359 dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dapat diterapkan dalam kasus Asiah Sinta Dewi (ASD) yang tewas di lift Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/5).

Seharusnya, jelas Nevi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harus melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.

“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (7/5).

Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Keanehan Terkait Tewasnya Wanita di Dasar Lift Bandara Kualanamu

Terhadap kejadian ini, ia mendesak, harus adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.

Ada Kelemahan Sistem Pengawasan

“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk (artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama)," ujar Nevi.

"Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” jelas politikus dari Fraksi PKS ini.

Baca juga: Tim Laboratorium Forensik Bareskrim Lakukan Olah TKP Lift Jatuhnya Asiah

Ia juga meminta, agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, kata dia, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.

“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” beber dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Proses Laporan Wanita Jatuh di Bandara Kualanamu

Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.

Pihak yang Bertanggung Jawab Harus Dikenai Sanksi

“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” ungkap Nevi.

Baca juga: Enam Perusahaan Dilaporkan terkait Wanita Meninggal pada Lift Bandara Kualanamu

Dengan demikian, tegas Nevi, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.

“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” pungkas Nevi. (RO/S-4)