Anggota DPR Ajak Masyarakat Daftar Program PTSL

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa, 16 Mei 2023, 11:30 WIB DPR
Anggota DPR Ajak Masyarakat Daftar Program PTSL

Ist/DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, yang mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Program PTSL ini merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia melalui Program PTSL," kata Guspardi Gaus dalam keterangan pers, Senin (15/5).

Baca juga: PTSL Naikan Nilai Ekonomi hingga 5.219 Triliun, Hadi Tjahjanto: Perekonomian Rakyat Berkembang

Politikus Fraksi PAN ini mengatakan, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

PTSL Bisa Tekan Sengketa dan Konflik Pertanahan

"Selanjutnya juga meminimalkan terjadinya sengketa atau konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: 5.424 Bidang Tanah Jadi Target PTSL Tahun ini di Tangsel

Legislator Dapil Sumatra Barat II itu menambahkan, dengan tersertifikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset jadi produktif sehingga akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah.

Baca juga: Program PTSL Di Cianjur Ditargetkan Sertifikasi 10 Ribu Ha Lahan

"Di sisi lain, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertifikat, mulai dari sekarang agar segera memasang patok tanda batas tanahnya supaya memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL," tutupnya. (RO/S-4)