Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan

Penulis: Media Indonesia Pada: Kamis, 18 Mei 2023, 08:28 WIB DPR
Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan

Ist/DPR
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Edy Wuryanto.

ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Edy Wuryanto merespons kritik para tenaga kesehatan (Nakes).

Edy memastikan hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern Komisi IX DPR RI.

"Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Edy dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (17/5).

Baca juga: RUU Kesehatan Harus Ciptakan Sistem Layanan yang Lebih Baik

Edy mengatakan, sebelumnya Komisi IX DPR RI telah berulang kali menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan.

Beri Ruang Semua Pihak Ungkap Pendapat 

Ia meyakini bahwa setiap pandangan membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat. 

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menyatakan, dirinya menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: NasDem Ingin tidak Ada Liberalisasi di RUU Kesehatan

Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan juga menjadi catatan bagi Edy. Sehingga organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum.

Misalnya, pada Pasal 327 yang menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum.

Baca juga: RUU Kesehatan Disusun untuk Permudah Masyarakat Akses Layanan Kesehatan

Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan.

Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain, lalu ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi. 

“Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas politikusFraksi PDI-Perjuangan ini.

DIM Sudah Dikirimkan oleh Pemerintah

Bahkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar.

Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam PASAL 408 ayat 1. 

Baca juga: RUU Kesehatan Perlu Melindungi Kesehatan Anak

“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.

Edy memastikan, Panja RUU Kesehatan terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi.

Dia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan.

Ia pun mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok. (RO/S-4)