Komisi XI Dorong OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Minggu, 11 Jun 2023, 21:21 WIB DPR
Komisi XI Dorong OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah

DPR/IST
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan peraturan tentang perbankan syariah yang mencakup bank syariah maupun unit usaha syariah lainnya. Saat ini OJK sedang membahas peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah,” ujar Hendrawan usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6).

Baca juga: Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalimantan Selatan yang lebih unggul dibandingkan rata-rata perbankan syariah nasional. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari kordinasi dan sinergi kebijakan yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.

"Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku perbankan syariah di Kalimantan Selatan, di sini pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga, indikator aset, indikator pembiayaan, itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional," jelasnya. 

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Ketiga di Islamic Development Bank

Legislator Dapil Jawa Tengah X itu menjelaskan terkait kendala yang dialami oleh Perbankan Syariah, seperti kurangnya literasi masyarakat, SDM Perbankan yang rendah. ”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah," papar Hendrawan. (RO/S-3)