Gus Imin Minta Pembocor Data Pribadi Harus Ditindak Tegas

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 14 Jun 2023, 08:45 WIB DPR
Gus Imin Minta Pembocor Data Pribadi Harus Ditindak Tegas

Ist/DPR
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

WAKIL Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.

"Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho," kata Gus Imin dalam keterangan pers, Selasa (13/6).

Baca juga: Direksi BSI Terancam Kena Sanksi Buntut Peretasan Data Nasabah

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kasus kebocoran data bukan kali ini terjadi.

Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Masih Rendah 

Lebih lanjut, Gus Imin mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Ahli Tegaskan Frasa 'Setiap Orang' pada UU PDP Mencakup Badan Hukum Bidang IT

Namun, ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi.

"Ini sudah berulang kali. Dan saya harap Kominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi. Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.

Baca juga: PLN Wajib Jaga Data Pribadi Pelanggan

"Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.

Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah. (RO/S-4)