DPR Ingatkan Dirjen PAS Selenggarakan Sistem Kemasyarakatan Secara Terarah

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 14 Jun 2023, 10:37 WIB DPR
DPR Ingatkan Dirjen PAS Selenggarakan Sistem Kemasyarakatan Secara Terarah

Ist/DPR
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

KETUA Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat yang membahas tentang masterplan sistem pemasyarakatan dan pelaksanaannya, Komisi III DPR menegaskan kepada Dirjen PAS agar menyelenggarakan sistem kemasyarakatan secara terarah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam butir kesimpulan rapat Komisi III yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri.

Baca juga: Keberadaan Pengguna Narkoba di Lapas Berdampak Negatif

"Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ungkapnya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

RDP ini juga membahas tentang optimalisasi tugas dan fungsi dan transformasi kultur dan struktur.

Oleh sebab itu Komisi III DPR memberikan dukungan kepada Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Baca juga: Antisipasi Kejadian Seperti di Tangerang, Lapas Kelas II B Tasikmalaya Inspeksi Jaringan Listrik

Hal tersebut diutamakan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.

"Ini terkait dengan permintaan Dirjen PAS untuk melepas yang diblokir itu, yang blokir Bu Sri Mulyani. Nanti kami teken lewat pimpinan dan anggota Banggar, ya, setuju?" kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang memimpin jalannya RDP.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI meminta Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas.

Baca juga: Kepala LP Tangerang masih Selidiki Napi Gunakan Ponsel di Tahanan

"Serta menerapkan tata kelola SDM (sumber daya manusia) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran," ujar Siti Nurizka melanjutkan membaca butir kesimpulan.

Tingkat Kelebihan Populasi Lapas dan Rutan Capai 92%

Sementara itu di lain pihak Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92%.

Ia menjelaskan bahwa lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

Untuk itu, dia menyebut Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan. (RO/S-4)