Anggaran Rp1,37 Triliun untuk Program PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun

Penulis: Media Indonesia Pada: Kamis, 15 Jun 2023, 09:35 WIB DPR
Anggaran Rp1,37 Triliun untuk Program PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun

Ist/DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

KOMISI X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran senilai Rp1,37 triliun dalam anggaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2023.

Pengalihan anggaran tersebut akan digunakan oleh Kemendikbudristek  untuk membiayai Program PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun (PIP jenjang SD). 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat mengakhiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Baca juga: Banggar DPR: Perlu Rekonstruksi Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran

Pengalihan anggaran tersebut diketahui memperoleh persetujuan sembilan fraksi usai mempertimbangkan masukan dan catatan. 

"Dengan selesainya 9 fraksi menyatakan persetujuan dengan beberapa masukan dan catatan yang menjadi bagian dari keputusan kita, maka pergeseran anggaran yang dimohonkan oleh Menteri kepada Komisi X DPR, apakah dapat disetujui?" ucap Agustina.

Rapat pun diiringi oleh sorak setuju dari para anggota Komisi X DPR serta ketok palu persetujuan dari pimpinan sidang. 

Nadiem Apresiasi Keputusan DPR

Menanggapi pengalihan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap apresiasi atas keputusan tersebut. Dirinya berharap, dengan dialihkannya anggaran, akan memberikan dampak positif untuk generasi muda bangsa. 

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Ide Marketplace Guru

"Saya ingin mengapresiasi sebesar-besarnya pada para anggota Komisi X DPR untuk persetujuan pergeseran anggaran ini. Semoga peningkatan PIP bisa dinikmati oleh masyarakat yang sangat membutuhkan," tandasnya. 

Sebagai informasi, Komisi X DPR RI menyetujui pergeseran anggaran pada APBN TA 2023 sejumlah Rp1,37 triliun yang disampaikan oleh Kemendikbudristek melalui surat No.10049/MPK.A/PR.07.01/2023 tanggal 27 Maret 2023.

Pengalihan anggaran untuk Program PAUD dan PIP jenjang SD tersebut diambil dari anggaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Ditjen GTK, Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dan Ditjen Pendidikan Vokasi. 

Baca juga: Tidak Ada Lagi Konsep Sekolah Unggulan, Kemendikbud-Ristek Imbau Orangtua Daftarkan Anaknya Berdasarkan Zonasi

Walaupun begitu, Komisi X DPR memahami bahwa sasaran program dan kegiatan tidak berubah pada empat unit utama tersebut karena pembiayaanya menggunakan dana kolaborasi dengan LPDP.

Selanjutnya, usai persetujuan, Komisi X DPR menegaskan Kemendikbudristek untuk segera menyampaikan program dan kegiatan secara rinci dengan melampirkan DIPA TA 2023 sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. (RO/S-4)