Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem

Penulis: Tri Subarkah Pada: Rabu, 09 Agu 2023, 19:06 WIB DPR
Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem

Mi/M. Irfan
Gedung Bawaslu

KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan hubungan pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh adem ayem. Hal itu disampaikannya menanggapi pengaduan Bawaslu terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Inilah hubungan yang harus dilakukan (antara Bawaslu dan KPU) menurut saya, jangan kemudian adem ayem," kata Bagja di Jakarta, Rabu (9/8).

Menurutnya, Bawaslu dan KPU saling menghargai pendapat sama lain. Ia menjelaskan, pengaduan Bawaslu terhadap KPU dilakukan karena tidak tercapainya titik temu antara dua lembaga tersebut mengenai akses Silon. Oleh sebab itu, Bagja menyerahkan keputusan akhirnya kepada DKPP sebagai penengah.

Baca juga : Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye

"Ya monggo DKPP, orang ketiga dalam hubungan, karena masing-masing ini memiliki pendapat," ujarnya.

Bagja berpendapat, dinamika yang terjadi antara Bawaslu dan KPU merupakan keniscayaan. Sebab, tugas KPU hakikatnya melayani peserta pemilu, sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas. Ia juga menjelaskan aduan terhadap KPU dilakukan setelah usaha-usaha informal gagal membuahkan hasil.

Baca juga : DKPP Sebut Aduan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Paling Marak di Sumut 

"Pada akhirnya kedua lembaga ini berpendapat masing-masing dan tidak bisa dipertemukan. Oleh sebab itu kami baru mengadukan ke DKPP," tandasnya.

Sebelumnya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut aduan Bawaslu disampaikan ke pihaknya pada Senin (7/8) lalu. Ia menyebut Bawaslu mengadukan semua anggota KPU RI dalam aduannya. Setelah aduan diterima, DKPP bakal melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.

"Jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," jelas Raka.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jajarannya selalu siap dalam segala kondisi dan posisi saat berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan. Sebab, posisi KPU selalu berada dalam pihak "ter" dalam konteks Undang-Undang Pemilu, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

"Dalam kepungan peradilan pemilu itulah, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi," jelas Hasyim.

Adapun anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya telah memberikan akses pembacaan Silon guna mengetahui daftar bakal calon anggota legislatif atau caleg. Ia menyebut Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya.

"KPU akan melayani pelaksanaan kewenangan atributif tersebut sebagaimana surat KPU RI kepada Bawaslu RI pada 18 Juli 2023," terang Idham.

Surat tersebut, lanjut Idham, menegaskan komitmen KPU yang akan melayani kegiatan pengawasan Bawaslu selama 24 jam sehari jika Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal caleg anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Z-5)