DPR: Tidak Ada Keringanan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis: Media Indonesia Pada: Minggu, 13 Agu 2023, 13:26 WIB DPR
DPR: Tidak Ada Keringanan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ist
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan untuk tidak memberikan keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual. Hal ini menjadi sorotannya lantaran kasus kekerasan seksual di Sumatera Selatanmengalami peningkatan yang signifikan. 

Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, tercatat jumlah kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 sebanyak 376 orang yang korbannya terdiri dari perempuan sejumlah 111 orang, anak perempuan sejumlah 202 orang, dan anak laki-laki sejumlah 63 orang.

"Kalau korbannya adalah anak dan juga kaum disabilitas itu tidak ada ruang (keringanan hukuman). Itu harus dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, titipan saya kepada para jaksa, semuanya, tidak ada ruang (keringanan hukuman) sedikitpun bagi kasus kekerasan seksual," ucap Adde saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, baru-baru ini.. 

Baca juga: Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri

Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada publik melalui program 'Jaksa Menyapa Sekolah'.  

Upaya ini, baginya, penting sehingga sosialisasi tersebut dapat mengingatkan Pemerintah Indonesia agar membantu mencegah sekaligus melindungi warga negara dari kejahatan kekerasan seksual. 

Baca juga:  Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking

"Program 'Jaksa Menyapa Sekolah' ya akan membantu anak anak sekolah juga bisa tahu dan paham bagaimana cara mencegah, bagaimana cara tidak terjerumus pada kasus kasus seperti hal yang kita takutkan (kekerasan seksual)," imbuhnya. 

Baca juga: Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Terakhir, demi menekan angka kasus kekerasan seksual, Adde meminta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berupaya satu visi melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam setiap perkara yang tengah ditangani. (RO/S-4)