Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri

Penulis: Candra Yuri Nuralam Pada: Senin, 04 Sep 2023, 07:11 WIB DPR
Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri

MI/Susanto
erdakwa Lukas Enembe (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani persidangan.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membawa uang hasil suap, dan gratifikasi ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan angkanya mencapai puluhan miliar.

"Ya (dibawa) ke luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin, 4 September 2023.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diyakini dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat pribadi. Upaya pemindahan uang itu, sambungnya, bisa masuk kategori pencucian uang jika sudah berubah bentuk mata uang di luar negeri. Sekalipun, di sana uangnya hanya disimpan.

Baca juga: Hakim Periksa Lukas Enembe terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

"Fokusnya bukan ke persoalan apa itu digunakan untuk apa. Fokus kami adalah apakah uang itu berubah jadi aset di luar negeri. Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset. Walaupun ada unsur lain, membelanjakan, atau unsur menyimpan di rekening itu masuk TPPU" ujar Ali melalui keterangan tertulsi, Senin.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: Kasus Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Masih Nyangkut di Penyelidikan

Seluruh uang haram itu diberikan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-11)