Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas

Penulis: Media Indonesia Pada: Kamis, 21 Sep 2023, 11:44 WIB DPR
Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas

Ist/DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal.

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai adanya fenomena sosial media yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi.

Sebab, menurut Hekal, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.

"Nah apakah ini secara perizinannya udah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari pada regulasinya enggak boleh lambat," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca juga: Pemerintah Dukung Transformasi Digital UMKM dan Social Commerce

Untuk itu, politikus dari Fraksi Gerindra ini mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial. Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati-lah perkembangan developer," ucap Hekal.

"Kita ini kan juga enggak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya lah atau di setel temponya," ujar Hekal.

Baca juga: Pengamat: Social Commerce Justru Untungkan Penjual dan Konsumen

"Supaya enggak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi," jelasnya.

Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. (RO/S-4)