Anggota DPR: Waspadai Penggunaan QRIS untuk Judi Online

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 27 Sep 2023, 14:30 WIB DPR
Anggota DPR: Waspadai Penggunaan QRIS untuk Judi Online

Ist/DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad.

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.

Kamrussamad mendesak Bank Indonesia (BI) mewaspadai penggunaan QRIS oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Ia mengatakan QRIS yang digunakan pihak pelaku judi online yang bisa merusak moral bangsa.   

Politikus Gerindra dan anggota Komisi XI DPR RI itu juga meminta QRIS miliki mitigasi agar tak bisa digunakan untuk pelaku judi online

Baca juga: Judi Online Masih Marak, Pengamat IT: Sudah Budaya dan Karakter Orang Asia

"Dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online," kata Kamrussamad.

”Dengan begitu, BI bisa langsung tutup rekening saat ada indikasi judi online. Karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya. 

Baca juga: BI Ajak Institusi Pendidikan Gunakan Transaksi Berbasis Digital

Kamrussamad menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS. Bank Indonesia diminta terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online. (RO/S-4)