Baleg Setujui Revisi UU Kejaksaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Penulis: Media Indonesia Pada: Selasa, 03 Okt 2023, 14:19 WIB DPR
Baleg Setujui Revisi UU Kejaksaan Jadi Usul Inisiatif DPR

Ist/DPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

RAPAT Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panja kepada peserta Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (2/10/2023).

"Apakah laporan rapat Panja bisa diterima," tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, delapan Fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Kejaksaan, sementara Fraksi PKS menolak revisi tersebut.

Baca juga: Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme

Dalam laporannya, Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas, menyampaikan Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Disahkan, Kewenangan Penyadapan Diperluas

Adapun perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain:

Pertama, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak

Baca juga: MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.

Kemudian, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. (RO/S-4)