Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas ASN

Penulis: Media Indonesia Pada: Senin, 11 Des 2023, 21:57 WIB DPR
Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas ASN

Ist/DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat.

JELANG pelaksanaan pemilu 2024, Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwasanya kurang lebih 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN). 

Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: Netralitas dalam Pemilu 2024 Tentukan Kualitas Iklim Demokrasi Indonesia

Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi," kata Saan.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan

"Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, baru-baru ini. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

Baca juga: Netralitas ASN dan Aparat Jadi Syarat Wajib Jamin Legitimasi Pemerintahan Baru

"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Politikus Partai NasDem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu Saan juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (RO/S-4)