Komisi II: Rekapitulasi Suara Molor Tak Boleh Jadi Celah yang Untungkan Pihak Tertentu

Penulis: Indriyani Astuti Pada: Senin, 11 Mar 2024, 14:10 WIB DPR
Komisi II: Rekapitulasi Suara Molor Tak Boleh Jadi Celah yang Untungkan Pihak Tertentu

Dok. dpr.go.id
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan agar perpanjangan rekapitulasi suara pemilu di sejumlah kabupaten/kota, tak boleh menjadi celah untuk menguntungkan pasangan calon, partai politik, maupun calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Hal itu ditegaskan Guspardi menanggapi molornya jadwal rekapitulasi di beberapa provinsi antara lain Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa Barat lantaran perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota belum selesai.

"Hal yang paling penting bagi kita jangan ada upaya memperpanjang atau terjadi penundaan, jangan ada upaya untuk menguntungkan paslon tertentu, partai politik tertentu atau caleg tertentu," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin (11/3).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.

Baca juga : KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Tidak Molor

Tahapan-tahapan pemilu, sambung Guspardi, seharusnya sudah dihitung secara rigid. Selain itu, menurutnya KPU periode saat ini seharusnya bisa menjadikan pemilu 2019 sebagai referensi saat melakukan perhitungan suara.

"Ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Setiap tahapan yang bergeser dari yang sudah ditetapkan, menimbulkan berbagai dugaan," tutur Guspardi.

KPU, ujarnya, bisa dianggap tidak profesional dalam mengelola manajemen waktu. Padahal, tegas dia, pada 2019 sudah dilakukan pemilu serentak yang yang sama. Kebijakan KPU memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat, menurut Guspardi masalah itu juga akan ditanyakan oleh anggota dewan pada KPU saat rapat yang dijadwalkan pada Kamis (14/3).

"Lalu tentu timbul pertanyaan kenapa sampai muncul ada kebijakan dari KPU untuk melakukan perpanjangan perhitungan di tingkat kabupaten/kota," tutupnya.

(Z-9)