Komisi II DPR Buka Peluang Panggil KPU Mendalami Penyelenggaraan Pemilu

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Selasa, 12 Mar 2024, 10:10 WIB DPR
Komisi II DPR Buka Peluang Panggil KPU Mendalami Penyelenggaraan Pemilu

MI/Susanto
Komisi II bisa memanggil penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemilu.

KARUT marut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini membuka peluang bagi Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Komisi II bisa memanggil penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemilu yang dianggap kalau memang jajaran terjadi carut marut dan lain sebagainya," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Selasa (12/3).

Guspardi mengatakan di Komisi II DPR juga diisi berbagai fraksi yang dapat mewakili dan menyuarakan adanya kejanggalan pada proses kontestasi. Forum itu juga termasuk jadi ruang mengevaluasi pelaksanaan pemilu.

Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket

"Kalau memang ada ruang yang diberikan oleh undang-undang kepada DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, bagaimana ke depan lebih baik lagi tentu kenapa tidak ini saja yang kita pergunakan," ucap Guspardi.

Sejumlah persoalan tak kunjung usai melanda KPU. Teranyar terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Sirekap sejatinya digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 agar dipantau masyarakat dan transparan. (Z-3)