Presiden Jokowi Dinilai tak Berwenang Tentukan Otoritas Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

ANGGOTA Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
"Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika.
Baca juga : Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru
"Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.
"Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia. (Z-3)