DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Selasa, 19 Mar 2024, 06:10 WIB DPR
DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Antara
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

PEMERINTAH dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Satu dari tujuh pasal utama rancangan beleid itu mengatur soal penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Wilayah aglomerasi diperluas menjadi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Baca juga : Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg DPR RI Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi.

"Sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5%," jelas Awiek.

Keempat, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.

Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat

"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudyaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ujar Awiek. (Z-3)