NasDem Persoalkan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Diatur Jelas di RUU DKJ

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Selasa, 19 Mar 2024, 06:25 WIB DPR
NasDem Persoalkan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Diatur Jelas di RUU DKJ

Medcom/Fachri
NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ.

FRAKSI NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Masalah itu disampaikan dalam pandangan mini fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Fraksi NasDem memberikan catatan khusus terhadap dewan kawasan aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini, maka diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Selain itu, Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan keberadaannya tidak menggeser tupoksi kepala daerah gubernur dan wakil gubernur. Dewan Kawasan Aglomerasi, kata Charles, harus menempatkan posisinya sebagai fasilitator daerah penyangga DKJ.

Baca juga : DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

"Dewan Kawasan Aglomerasi harus mampu menempatkan posisinya sebagai fasilitator antara DKJ dengan daerah penyangganya, agar terdapat agar dapat keselarasan pembangunan dan pengelolaan tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya," ucap Charles.

Anggota Komisi XI DPR itu juga menekankan pembentukan UU DKJ harus tetap memperhatikan kapasitas Jakarta. Yakni, sebagai kota budaya, kota perjuangan, kota proklamasi, dan kota politik serta kota reformasi

"DKJ tidak berangkat dari nol tetapi melanjutkan perjalanan pengalaman yang telah berlangsung sebagai bagian sejarah bangsa yang penting," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. (Z-3)