NasDem Apresiasi RUU DKJ Beri Hak Politik Warga Jakarta

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Selasa, 19 Mar 2024, 06:35 WIB DPR
NasDem Apresiasi RUU DKJ Beri Hak Politik Warga Jakarta

Medcom/Fachri
NasDem mengapresiasi RUU DKJ mempertahankan hak politik warga Jakarta di mana gubernur dan wakilnya dipilih melalui Pilkada.

FRAKSI NasDem mengapresiasi langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga jakarta khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Charles menilai hal itu bentuk ruang bagi keterlibatan dan partisipasi warga. Khususnya dalam pembangunan dan pengelolaan jakarta sebagai daerah khusus.

Baca juga : NasDem Persoalkan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Diatur Jelas di RUU DKJ

"Ini juga bentuk ruang bagi warga untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus," ucap Charles.

Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus. (Z-3)