PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Selasa, 19 Mar 2024, 08:45 WIB DPR
PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa

Medcom/Fachri
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar nilai pembahasan RUU DKJ dibahas tergesa-gesa.

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi tunggal yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa.

"Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Menurut Ansory, pembahasan mestinya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang.

Baca juga : DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

PKS berpendapat masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU tersebut bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi. Jakarta disebut daerah khusus, masuk dalam kawasan aglomerasi, hingga masuk dalam badan layanan bersama.

"Menjadikan pengaturan Jakarta menjadi sangat rumit dan dikhawatirkan dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan," ucap Ansory.

Selanjutnya, Fraksi PKS berpendapat RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Kemudian, Fraksi PKS menilai bahwa memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum terhadap pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

Baca juga : NasDem Apresiasi RUU DKJ Beri Hak Politik Warga Jakarta

"Dalam UU IKN pasal 41 ayat (2) bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan, sampai saat ini RUU Daerah Khusus Jakarta belum selesai. Terdapatnya cacat procedural termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta," ujar dia.

Ansory menambahkan fraksi PKS belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta. Misalnya aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

"Misal dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya. Atau dapat dikaji bersama kemungkinan tentang kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif, dan Kota lain sebagai Ibu Kota Yudikatif, sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja," pungkas Ansory.

Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Sementara, NasDem salah satu fraksi yang menyepakati tetapi dengan catatan. NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ. (Z-3)