Komisi II: Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Terus Dibahas di DPR

Penulis: Yakub Pryatama Wijayaatmaja Pada: Senin, 25 Mar 2024, 13:55 WIB DPR
Komisi II: Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Terus Dibahas di DPR

Dok. dpr.go.id/Geraldi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebut rencana pengguliran hak angket kecurangan Pemilu 2024 terus dilakukan pembahasan antar sesama anggota DPR RI.

“Hak angket itu kan hak konstitusional DPR dan diatur dalam undang-undang. nah kalau disebut hak angket itu ya kita tunggu,” tegas Junimart, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3).

“Ini kan sedang dalam percakapan yang sedang bergulir di DPR, mengenai jadi tidaknya kita lihat bagaimana komunikasi diantara lintas fraksi nanti, ya syaratnya itu kan cukup paling sedikit 25 orang dan cukup dua fraksi saja. aturannya kan begitu,” tambahnya.

Baca juga : Komisi II DPR Buka Peluang Panggil KPU Mendalami Penyelenggaraan Pemilu

Junimart mengingatkan kepada pemerintah agar hak angket tidak menjadi momok yang menakutkan. Pasalnya, kata Junimart, hak angket merupakan hak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan bukan untuk membatalkan Pemilu.

“Hak angket hanya untuk hak menyelidiki, apakah benar terjadi, kalau benar terus bagaimana. kan begitu. Kita bukan penyidik kita penyelidik saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada Senin (25/3).

Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket

“Materi hari ini, tentu meminta laporan dari penyelenggara tentang proses dan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Junimart.

Yang kedua, kata Junimart, Komisi II akan menanyakan terkait sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap) yang bermasalah.

Ia mencontohkan kasus para penyelenggara di daerah yang tidak bisa bersinergi antara KPU dan Bawaslu. Hal itu ketika Bawaslu meminta c1 pemilu, namun KPU tidak bisa memberikan data tersebut.

Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani

“Mungkin yang paling menarik adalah bagaimana KPU tidak bisa memberikan jawaban tentang masuknya Sirekap yang ternyata error dari daerah, walaupun mereka mengatakan bahwa ada penyalah pengambilan foto itu masuknya Sirekap,” tegas Junimart.

“Yang membuat gelisah sebagian besar masyarakat, ketika Sirekap itu menurun, mestinya kan Sirekap itu tetap naik, tidak boleh turunkan, ini naik tapi turun,” tambahnya.

Terkait dengan Mendagri Tito Karnavian, Junimart mengatakan pihaknya juga akan menanyakan sikap pemerintah ketika banyak para ASN diperintah untuk memilih seseorang untuk memilih caleg tertentu maupun capres tertentu.

(Z-9)