Badan Keahlian ‘Bidan’-nya DPR Lahirkan Legislasi Berkualitas

Penulis: Yakub Pryatama Wijayaatmaja Pada: Selasa, 26 Mar 2024, 10:55 WIB DPR
Badan Keahlian ‘Bidan’-nya DPR Lahirkan Legislasi Berkualitas

DPR
Badan Keahlian DPR RI telah menjadi elemen penting dalam merancang undang-undang di Indonesia sejak dibentuk pada 2015. 

KEBERADAAN Badan Keahlian DPR RI dirasakan sangat membantu anggota Dewan dalam merumuskan rancangan undang-undang. Badan Keahlian yang dibentuk pada 2015 itu telah berperan sebagai embrio dari pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi V Fraksi PDIP DPR RI Lasarus dan anggota Dewan lain. 

“Keberadaan Badan Keahlian bisa lebih concern dalam menangani banyak varian RUU saat ini. Hal itu juga bisa menjaga antarundang-undang agar tidak bertabrakan,” ujar Lasarus kepada Media Indonesia, Minggu (24/3). 

Baca juga : RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak

Lebih lanjut Lasarus menjelaskan Badan Keahlian punya peran penting dalam menyu­sun tahap awal naskah akademik yang kemudian akan diurai lebih lanjut di Komisi.  

“Kita urai semua dulu, lalu apa yang mau kita undang-undangkan, itu teman-teman dari Badan Keahlian, isinya ahli-ahli undang-undang,” terangnya. 

Apalagi sistem pembuatan undang-undang berdasarkan periodesasi sehingga sangat memerlukan orang yang berkompeten di bidang undang-undang. “Dan itu ada di Badan Keahlian. Kalau tidak ada ya kacau lah itu,” tutur Lasarus. 

Baca juga : Baleg Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Kemudian untuk memaksimalkan supaya UU bisa menjawab kondisi kekinian di Tanah Air, Komisi DPR biasanya menuundang para pakar yang juga dibantu Badan Keahlian dalam hal teknis. Hal teknis yang dimaksud adalah bagaimana Badan Keahlian membenahi isi tulisan RUU sehingga tidak ada norma atau kata yang multitafsir. 

“Norma ini tdak boleh multitafsir, dan harus dibicarakan arti dan katanya, kata bisa dapat juga berbeda dan berpengaruh sekali. Misal kata ‘wajib’ dan ‘harus’ beda di UU. Makanya kita libatkan ahli bahasa, ahli bahasa mana yang bagus, itu Badan Keahlian bisa menentukan,” ujarnya. 

Apalagi, lanjut Lasarus, masa depan DPR pada periode 2024 dan seterusnya semakin membuat posisi Badan Keahlian perlu diperkuat. 

Baca juga : Menlu Retno Senang RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan

“Intinya Badan Keahlian berperan sebagai embrio dari Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mendukung terwujudnya keadilan untuk kedamaian,” pungkasnya.

Untuk bisa diterima semua Komisi DPR RI maka Badan Keahlian DPR RI harus tetap menjaga netralitas, imparsialitas dan berkualitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Badan Keahlian tidak boleh berpihak pada kepentingan tertentu apalagi kepada parpol.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan keberadaan Badan Keahlian DPR RI selama ini memang punya peran penting, khususnya dalam merancang perundang-undangan di ma­sing-masing Komisi.

Baca juga : Gobel Janji Kawal Pembahasan RUU Permuseuman

Mardani menganalogikan Badan Keahlian seperti bidan yang selalu menasehati ayah dan ibu untuk memberikan gizi terbaik kepada anak. 

“Badan Keahlian bidannya. Anggota DPR dengan AKD termasuk Komisi di dalamnya laksana ayah dan ibunya. Mesti dirawat dan diberi gizi terbaik. Anggota Dewan mesti ikut nasehat Badan Keahlian,” tutur Mardani kepada Media Indonesia. 

Selain itu, peran Badan Keahlian DPR RI, kata Mardani, dirasa penting untuk bisa menjaga independensi.

Baca juga : Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

Hal senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang menilai peran Badan Keahlian sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan antara sisi akademik dan pemerintah. 

“Lembaga ini sangat dibutuhkan dan juga merupakan faktor penentu, karena saat merancang naskah akademik RUU,” kata Dede, Jumat (22/3).

Oleh karena itu, menurut Dede,  SDM dari Badan Keahli­an perlu ditambah lagi dengan orang-orang yang merupakan praktisi di bidang-bidang tertentu. 

Baca juga : Baleg Setujui Revisi UU Kejaksaan Jadi Usul Inisiatif DPR

“Kalau hanya mengambil akademisi maka sudut pandangnya tentunya lebih kepada akademik Tetapi kalau memiliki para praktisi yang ditugaskan di Badan Keahli­an maka bisa menambah bobot RUU yang akan dibahas di Komisi,” pungkasnya. 

Support system

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai support system untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI terutama fungsi legislasi dan fungsi anggaran. 

“Keberadaan Badan Keahlian harus mampu memuluskan pembuatan berbagai rancang­an undang-undang. Bahkan tahun ini tanggungjawab kami juga ditambah untuk membuat RAPBN tandingan,” ujarnya.

Baca juga : Ke Pemkab Badung, terkait RUU Kepariwisataan, DPR: Tekankan Koordinasi Pentahelix

Menurut Sensi -panggilan akrab Inosentius Samsul- bahwa untuk mendukung kelancaran peran tersebut pihaknya terus memperkuat riset dan komunikasi dengan semua Komisi dan Fraksi di DPR  terkait isu-isu aktual. 

“Kami terus mencari sesuatu yang baru melalui riset, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi hingga studi legislasi dengan luar negeri,” ujarnya.

Dari sinilah diharapkan harmonisasi antarkomisi dalam merumuskan RUU berjalan mulus hingga menghasilkan undang-undang yang aspiratif dan inklusif. 

“Jadi kita ditantang untuk terus belajar, bahasa kami riset dan riset. Siapapun yang ada di Badan Keahlian ini harus punya jiwa semangat kebaruan agar tidak tertinggal dengan dinamika yang ada di masyarakat,” tutur Sensi.

 Sebagai contoh, Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah menyiapkan RUU Ketenagalistrikan hingga RUU Energi Baru Terbarukan. Tim yang tengah menggodok RUU tersebut diwajibkan untuk mencari bahan, literatur dan metode yang tepat hingga mencari perbandingan dengan negara lain. Lalu direkontruksikan kira-kira penerapan di masa depan seperti apa dan sesuai tidak dengan harapan Komisi di DPR. (Ykb/Iam/H-1)