Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar

Penulis: Yakub Pryatama Wijayaatmaja Pada: Selasa, 26 Mar 2024, 18:18 WIB DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar

Antara
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen,

ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto, mengingatkan bahaya modus pelanggaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan oleh perusahaan nakal.

“Modus pelanggaran THR seperti ini pertama tidak dibayar sama sekali, yang kedua bekerja di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya biasanya terjadi PHK untuk menghindari THR,” ungkap Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Menaker Ida di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Yang ketiga, kata Edy, pembayarannya dicicil THR dicicil hingga THR dibayar baru setelah hari raya.

Baca juga : Cegah Dwifungsi TNI/Polri, Komisi II: Perketat Persyaratan Jabatan ASN

“Yang kelima THR dibayar tapi diganti dengan bahan pokok itu biasanya bentuk-bentuk pelanggaran THR dari laporan,” tegasnya.

Edy juga menegaskan agar Menaker memberi sanksi administrasi terhadap pengusaha dengan Pasal 101 Permenaker nomor 6 tahun 2016 terkait THR.

Kemudian, Edy mengimbau Ida agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?

Dalam aturan tersebut, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," ucap Edy.

Sebaiknya, kata Edy, waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN), dan TNI-Polri

"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," tandasnya. (Ykb/Z-7)