Anggota DPR RI Putih Sari Minta Kemenaker Segera Buat Aturan THR Driver Ojol

Penulis: Putra Ananda Pada: Rabu, 27 Mar 2024, 16:05 WIB DPR
Anggota DPR RI Putih Sari Minta Kemenaker Segera Buat Aturan THR Driver Ojol

Dok pri
Anggota Komisi iX DPR RI Putih Sari

ANGGOTA DPR RI Komisi IX yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, Putih Sari, meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera membuat aturan soal THR bagi pengemudi Ojol. Pengemudi ojol merupakan  kategori pekerja kontrak yang sebetulnya perlu mendapatkan THR.

Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker Nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver Ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” kata Putih Sari kepada Media di Jakarta (27/3). 

Putih kemudian menekankan semua jenis pekerja harus dilindungi oleh negara termasuk pengemudi Ojol ini.

Baca juga : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar

“Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial. Dan di era digital ini memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol. Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” kata caleg DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 dapil Jabar 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang ini.

Putih menambahkan aturan yang akan dibuat oleh Menaker itu harus mencakup aturan subsidi gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan tidak hanya bagi pengemudi Ojol dan soal THR.

“Harus komprehensif. Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi Ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” imbuh Putih. (Z-8)