Ditolak PKS, DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-Undang

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Kamis, 28 Mar 2024, 12:40 WIB DPR
Ditolak PKS, DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-Undang

Medcom/Fachri
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna.

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Mayoritas peserta rapat menyatakan setuju. Meski, rancangan beleid tersebut ditolak oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Praktis hanya delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : RUU DKJ Maksimal Disahkan 4 April

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di panja (panitia kerja) dan di Baleg (Badan Legislasi). Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Puan.

Pada saat pembahasan di Baleg DPR, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada. Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.

RUU DKJ juga mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini diatur pada Bab IX Pasal 51.

Kemudian pada Pasal 55, diatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan. Soal dewan kawasan aglomerasi tersebut sempat menjadi catatan oleh fraksi NasDem.

"Fraksi NasDem memberikan catatan khusus terhadap dewan kawasan aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini, maka diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024. (Z-3)