Komisi VII DPR Minta Pengelola SPBU Nakal yang Modifikasi Dispenser BBM Dipidana

Penulis: Naufal Zuhdi Pada: Kamis, 28 Mar 2024, 15:10 WIB DPR
Komisi VII DPR Minta Pengelola SPBU Nakal yang Modifikasi Dispenser BBM Dipidana

Dok. dpr.go.id
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses kasus modifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat di SPBU Rest Area Karawang, Jawa Barat, ke jalur hukum atau dipidana.

Ia mengatakan Mendag tidak bisa hanya memberi teguran lisan kepada pengelola SPBU nakal tersebut karena perbuatannya termasuk tindak pidana. Mulyanto menyebut akibat perbuatan curang tersebut negara dan masyarakat dirugikan.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, dimana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM," terang Mulyanto dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis (28/3).

Baca juga : Dinilai Tidak Jelas, Komisi VII Minta BPK Audit Program Rice Cooker Gratis

Mulyanto menyebut, kecurangan takaran BBM di SPBU ini adalah persoalan lama yang terus berulang. Trik-trik kecurangannya pun sudah diketahui. Namun faktanya kasus seperti ini tetap saja berulang.

Ia mengatakan penyebabnya adalah hukuman atas tindak pidana ini relatif ringan, baik bagi pelaku ataupun SPBU-nya. Pertamina atau Kemendag mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.

"Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat. Termasuk juga untuk BBM bersubsidi, saya mendesak BPH Migas untuk tidak memberikan kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang melakukan tindak kecurangan tersebut yang merugikan masyarakat tidak mampu pengguna BBM bersubsidi. Apalagi kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Ini kan sungguh sangat merugikan mereka yang berhak mendapat subsidi," tegas Mulyanto.

Baca juga : Optimalkan Persiapan dan Pelayanan Haji di Jateng

Kronologi Temuan Kasus SPBU Nakal

Untuk diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.

Mendag menjelaskan, pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang sudah ditera ulang.

Baca juga : Kementerian ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya terjadi kasus serupa di Kabupaten Serang, Banten. Pengelola SPBU bertahun-tahun mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran. Praktik nakal yang dijalankan tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU dengan menambah komponen elektronik serta saklar otomatis dan digerakkan secara remote.

(Z-9)