Seleksi CASN 2024 Diminta Ditunda, DPR: Kami Sepakat, tapi Harus Ada Dasarnya

Penulis: Dinda Shabrina Pada: Kamis, 02 Mei 2024, 16:46 WIB DPR
Seleksi CASN 2024 Diminta Ditunda, DPR: Kami Sepakat, tapi Harus Ada Dasarnya

DOK DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menyepakati usulan yang disampaikan Ombudsman RI terkait penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 setelah Pilkada Serentak.

Junimart menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan usulan tersebut dan Ombudsman juga perlu menyampaikan dasar usulan itu sebelum diputuskan.

“Pemerintah bisa menyikapi dan Kementerian PAN-RB juga bisa melakukan koordinasi dengan Ombudsman,” ucap dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga : Ombudman Beberkan Banyaknya Laporan Seleksi CASN yang Tidak Transparan

“Kami setuju saja, kami sepakati itu. Tetapi Ombudsman harus memberikan apa dasarnya mengusulkan rekomendasi itu secara detail. Itu paling pokok. Kami setuju. Kan Ombudsman juga melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya supaya tidak ada pengerahan masa,” tambahnya.

Junimart mengingatkan bahwa tugas Ombudsman adalah membuat segala permasalahan menjadi lebih jelas dan terselesaikan. Termasuk bagaimana pembentukan karakter ASN dan kepala daerah ke depan.

“Tugas Ombudsman adalah membuat clear and clean segala permasalahan di pemerintahan, khususnya membentuk karakter ASN, para kepala daerah, ini tugas Ombudsman,” ucap dia.

Baca juga : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak Dibayar

Atas usulan terkait penundaan seleksi CASN itu, Junimart menyebut dirinya akan membahas usulan tersebut di komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN 2024 ditunda hingga proses Pilkada Serentak dilaksanakan. Hal itu, kata Najih demi menjaga netralitas dan mencegah terjadinya politisasi dan menjadikan CASN sebagai komoditas politik dari calon kepala daerah.

“Ditunda dulu agar tidak menjadi komoditas bagi aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN,” ujarnya. (Z-6)