Sekolah Kedinasan Diingatkan Agar Tetap Waspada dalam Pengawasan

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Rabu, 08 Mei 2024, 15:00 WIB DPR
Sekolah Kedinasan Diingatkan Agar Tetap Waspada dalam Pengawasan

MI/Immanuel Antonius
Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

KEJADIAN penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menegaskan pentingnya setiap penyelenggara pendidikan kedinasan untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan. Insiden penganiayaan di STIP terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak sekolah.

"Adanya kelalaian dalam aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan pendidikan yang menyebabkan kejadian tragis ini terulang," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Toriq Hidayat, dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (8/5).

Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena kurang optimalnya pelatihan dan pembimbingan yang diberikan, terutama dalam pembentukan kesejahteraan mental dan emosional bagi peserta didik.

Baca juga : Evakuasi Korban Taruna STIP dari Ruang Kelas ke Klinik Terekam CCTV

Toriq juga menyatakan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan harus bertanggung jawab dalam menangani kasus penganiayaan di STIP. Pasalnya, peran BPSDM dipertanyakan sebagai dampak dari kasus tersebut.

"Dalam tugas pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, BPSDM seharusnya memiliki sistem yang kuat untuk memastikan keselamatan peserta didik. Kasus ini menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut," ucap Toriq.

Sebelumnya, seorang taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, meninggal dunia setelah dianiaya oleh senior sekelasnya, Tegar Rafi Sanjaya, 21 tahun. Yang membuat lebih miris, Putu meninggal sambil mengenakan seragam olahraga STIP Jakarta yang berpesan "Zero Violence" di bagian dada kanan.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar sebagai tersangka, dengan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bersama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (Z-10)