DPR dan ESDM Pastikan Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

Penulis: Insi Nantika Jelita Pada: Rabu, 08 Mei 2024, 17:50 WIB DPR
DPR dan ESDM Pastikan Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

MI/Susanto
Power wheeling dipastikan masuk RUU Energi Baru dan Terbarukan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan power wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Sempat menjadi perdebatan banyak pihak, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan RUU EBET bakam mengakomodir skema tersebut. Rencananya RUU tersebut akan diketok pada tahun ini.

Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara atau PT PLN dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca juga : Akhirnya, PLTA Pertama di Aceh bakal Beroperasi Akhir Tahun Ini

"Rencananya skema tersebut akan masuk RUU EBET. Mudah-mudahan sebelum Oktober bisa selesai," jelas Eddy saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (8/5).

Komisi VIII DPR bersama Kementerian ESDM telah menuntaskan pembahasan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Rancangan aturan tersebut merupakan inisiatif DPR dan menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 lalu.

Eddy berharap dengan adanya skema power wheeling dapat memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk bisa menyerap energi baru terbarukan di Tanah Air.

Baca juga : Kembangkan Pengelolaan Sampah, ITPLN Kolaborasi dengan PLN dan Pemda

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto tetap menolak skema power wheeling. Dia bahkan mengkelaim selain PKS, fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan juga tidak setuju skema tersebut masuk ke dalam RUU EBET.

"PKS tetap menolak. PDIP juga menolak. Pembahasaanya masih alot," tuturnya.

Mulyanto pun mendorong agar pembahasan power wheeling terbuka dan transparan, serta melibatkan partisipasi publik.

Baca juga : Lewat Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal

Terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan RUU EBET akan memuat klausa skema power wheeling.

"Ini sebentar lagi RUU EBET mudah-mudahan bisa diketok," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Eniya menilai skema power wheeling sebagai solusi guna memenuhi permintaan listrik yang tinggi di Tanah Air, tanpa sepenuhnya bergantung pada PLN. Pihaknya terbuka kepada pihak swasta yang ingin membangun pembangkit listrik bersih dengan menggunakan transmisi dari PLN.

Baca juga : Program BPBL Kembali Lampaui Target

"Di Cilegon sudah ada industri yang ingin membangun pabrik dan butuh 1,5 gigawatt dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Nanti, transmisnya akan dialirkan ke pabrik yang berada di Cilegon itu," bilangnya.

Dirjen EBTKE itu menerangkan power wheeling bukanlah hal baru dalam sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Skema itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Namun, power wheeling yang akan diterapkan di RUU EBET khusus terkait listrik hijau.

"Sebenarnya power wheeling sudah ada di UU Ketenagalistrikan. Ini bukan barang baru. Sudah ada 60 pemegang wilayah usaha (wilus) non PLN yang sudah berjalan dari dulu. Tapi, yang RUU EBET ini, kita tekankan ini untuk listrik EBT," pungkasnya. (Z-10)