DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
DPR berencana memanggil pemerintah terkait rencana pemotongan gaji atau penghasilan pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini penting untuk dibahas karena telah menimbulkan kritik.
"Tentu kita ingin memanggil semua pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang dikenal sebagai Cak Imin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Cak Imin menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan lengkap kepada rakyat untuk mencegah kesalahpahaman. Apalagi, publik menilai kebijakan ini akan menambah beban masyarakat.
Baca juga : Tapera Potong Gaji Karyawan, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
"Kami meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan beban tambahan," ujar Cak Imin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yang mencakup ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah. (Z-10)