Puan Sebut Revisi UU Kepariwisataan Upaya untuk Membuka Lapangan Kerja

Penulis: Fachri Audhia Hafiez Pada: Rabu, 10 Jul 2024, 20:56 WIB DPR
Puan Sebut Revisi UU Kepariwisataan Upaya untuk Membuka Lapangan Kerja

ANTARA/GALIH PRADIPTA
Ketua DPR RI Puan Maharani.

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan resmi menjadi inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perubahan beleid itu untuk membuka lapangan kerja baru.

"Revisi UU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal," kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Puan harap masyarakat nantinya dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata. Selain itu, pengelolaan pariwisata itu juga diharapkan akan semakin profesional, transparan, dan inklusif. Sehingga, seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Baca juga : Bilateral Meeting dengan Parlemen Chile, Putu Supadama Dorong Penguatan Kerja Sama

“Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Puan.

Ketua DPP PDIP itu juga menuturkan bahwa menginisiasi perubahan UU Kepariwisataan demi mengusung paradigma baru. Selain itu, juga menjadikan pemerintah pusat dan daerah lebih serius mengelola pariwisata.

“RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk mengubah pandangan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan,” jelas Puan. (Z-6)