DPR Tunggu DIM dari Pemerintah Terkait Revisi UU Kementerian Negara hingga TNI-Polri

Medcom/Fachri Audhia HafiezĀ
Puan Maharani
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Jadi kita masih menunggu DIM dari pemerintah, bagaimana, seperti apa," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga : Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Puan mengatakan saat ini baru ada surat presiden (surpres) yang diterima DPR. DIM nantinya akan melengkapi pembahasan keempat revisi beleid tersebut di DPR.
"Sampai sekarang (DIM) belum ada, nanti kalau sudah ada baru kita akan bahas," ucap Puan.
Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR. (Z-7)